.


   

      Fraud tidak hanya diartikan sempit sebagai kecurangan, sehingga ada banyak
sinonim yang digunakan untuk mendefinisikan kecurangan, diantaranya :

1. Mengutip pernyataan “Fraud Examiners Manual” yang mendefinisikan kecurangan       sebagai keuntungan yang diperoleh dari seseorang dengan cara menghadirkan sesuatu yang palsu.
2. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada empat pasal yang mendefinisikan kecurangan dalam dunia keuangan, yaitu :

a. Pasal 362 : Pencurian (definisi KUHP :” mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”)
b. Pasal 368 : Pemerasan dan pengancaman definisi KUHP :” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang”
c. Pasal 372 : Penggelapan : (definisi KUHP :” dengan sengaja melawan hukum memiliki sesuatu barang seluruhnya atau sebagian yang adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”).
d. Pasal 378 : Perbuatan curang : ( definisi KUHP :” dengan maksud sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang atau maupun menghapuskan piutang”).

3. Singleton, Tommie, Aoron Singleton, Jack Bologna (2006) mendefinisikan :
a. “Fraud as a crime”.
Fraud is a generic term, and embraces all the multi farious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations”.

Maksud dari penjelasan diatas adalah kecurangan adalah istilah umum, yang mencakup berbagai macam kelihaian manusia, dimana satu individu memberikan gambaran yang salah untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain.

b. “Fraud as a tort”.
Fraud is the defendant has made a representation in regard to material fact; that such representation is false; that such representation was not actually believed by the defendant, on reasonable grounds, to be true; that is was made with intent that it should be acted on; that is acted on by complainant to his damage; and that in so acting on it the complainant was ignorant of its falsity, and reasonably believed it to be true”.
Maksud dari penjelasan diatas adalah bahwa kecurangan merupakan tindakan yang disengaja dalam menyajikan laporan tentang faktafakta material yang salah, sehingga menjadikan seseorang salah dalam mengambil keputusannya karena menganggap itu benar

4. Golden, T.W, Steven L.K Mona M. Clayton (2006) mengidentifikasi fraud kedalam empat elemen, yaitu :
a.    A false representation of material nature
b.    Scienter- knowledge that the representation is false, or reckless disregard for    the truth
c.    Reliance- the person receiving the representation reasonably and justifiably relied on it
d.    Damage- financial damages resulting from all of the above
Dalam kaitannya dengan kecurangan, maka elemen pertama adalah kesalahan dalam penyajian yang bersifat material, elemen yang kedua adalah scienter- ilmu yang memberikan gambaran/representasi salah atau mengabaikan kebenaran. Reliance- orang yang menerima representasi yang layak dan dapat dibenarkan berdasarkan representasi itu, dan elemen yang ke empat adalah damages- kerugian keuangan yang diakibatkan dari ke tiga elemen diatas.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar